Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali

Ikbal Maulana Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen dan tes pcr di bandara (Kolase foto/Shutterstock/Suara.com/Alfian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah meresmikan penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali diwajibkan mengambil tes Antigen, bukan lagi tes PCR. Hal itu dinyatakan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, pengumuman yang disampaikan oleh Muhadjir beluma ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, peraturan yang berlaku adalah semua penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali harus menjalankan tes PCR. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Creative/Video Editor: Pradinia Windoe/Galih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI