Suara.com - KPK memanggil sebanyak 19 pejabat di Provinsi Aceh baik eksekutif maupun legislatif telah diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam tiga hari yang berlangsung di Banda Aceh.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kami bawa, tapi untuk dokumen appendix kami tidak punya," kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin saat memasuki ruang pemeriksaan, di Banda Aceh, Rabu (27/10/2021). Informasi selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Eko Hendra