Suara.com - Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar.
Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik. Tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktik mafia tanah tersebut. "Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana," tegas Hamid Awaluddin.
Dok.Ist/Video Editor: Dewi Yuliantini