Suara.com - Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) pada Sabtu (16/10/2021).
"Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis (21/10/2021).
Penggelapan dana desa tersebut pelaku YS memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.
Video Editor : Yulita Futty