Suara.com - Salah satu korban mengaku pelaku kekerasan seksual adalah orang terpandang di daerahnya. Kasus lainnya, korban harus berkali-kali visum untuk memenuhi bukti.
Korban lainnya, harus mengalah dan pindah dari tempat tinggalnya. Setelah diperkosa, dia hamil, melahirkan dan dikucilkan lingkungan sosialnya. Padahal, kasusnya sudah divonis dan pelaku mendapatkan hukuman atas kasus pemerkosaan itu.