Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.
Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Andika Bagus