Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita menggeledah handphone tanpa surat izin melanggar standar operasional prosedur atau SOP. Sehingga, yang bersangkutan kekinian tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Memang betul kami akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Yusri mengklaim pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda Ambarita. Sanksi tegas diberikan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.
Video Editor: Dewi Yuliantini