Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain itu, tiga orang lainnya turut menyandang status yang sama, yakni HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan teehitung hari ini hingga 4 November 2021 mendatang.
Video Editor: Heriyanto