PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Alasannya

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS berpergian ke luar daerah.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga melarang PNS untuk mengambil cuti libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. Surat Edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021, berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia.

Video Editor: Eko Hendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI