Suara.com - Polda DIY menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan pengamatan SuaraJogja.id di lapangan, sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di lokasi sejak pukul 21.05 WIB malam. Dari luar tidak tampak ada aktivitas di dalam bangunan berwarna putih dan merah itu.
Hanya terlihat puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman depan kantor tersebut. Pintu kantor pun tertutup rapat begitu juga jendela yang terlihat ditutup dari dalam.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan bahwa pinjol ilegal yang digerebek kali ini berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N