PT Indo Tekno Nusantara Digerebek karena Lakukan Ancaman dan Intimidasi ke Nasabah

Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait kasus peminjaman online alias pinjol ilegal di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten digrebek Polda Metro Jaya karena diduga menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari 13 aplikasi pinjol yang dimilikinya, 10 diantaranya ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya PT ITN melakukan intimidasi atau ancaman kepada nasabah yang tidak mampu membayar.

"Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman - ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), shingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI