Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.
Berdasar hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Baca Juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Sita 52 Unit CPU dan 56 HP Karyawan