Kasus Narkoba, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Yulita FuttyIsmail Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Suasana jalannya sidang Musisi Erdian Aji Prihartanto yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto, atau Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya lagi.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI