Kini Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Begini Syaratnya

Ikbal Maulana Suara.Com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perkembangan Kartu Keluarga (KK) terbaru di Indonesia. Salah satunya ada kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil.

Pasangan nikah siri kini bisa tercatat dalam kartu keluarga. Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
Nursyah Tuding Indah Permatasari dan Arie Kriting Nikah Siri, Syaratnya Memang Apa Aja? - Suara.com
Nursyah Tuding Indah Permatasari dan Arie Kriting Nikah Siri, Syaratnya Memang Apa Aja? - Suara.com
Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Beda Jauh dengan Atta Halilintar, Respons Ria Ricis Soal Nikah Siri Bikin Syok
Beda Jauh dengan Atta Halilintar, Respons Ria Ricis Soal Nikah Siri Bikin Syok

TERKINI