Suara.com - Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perkembangan Kartu Keluarga (KK) terbaru di Indonesia. Salah satunya ada kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil.
Pasangan nikah siri kini bisa tercatat dalam kartu keluarga. Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari