Suara.com - Pengadilan Agama Bekasi memutuskan, pembagian harta gono-gini Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid dilakukan dengan cara lelang. Hal itu disampaikan pengacara Janet, Rangga B Likuser.
Seperti diketahui, ada empat aset yang akan dilelang yakni satu apartemen, satu rumah dan dua mobil.
"Teknisnya seperti yang disampaikan rekan kami, kemudian dipertegas dengan majelis hakim di dalam, bahwa empat bagian ini akan dilelang," kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Video Editor : Fatikha Rizky Asteria N