Suara.com - Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyesali perbuatannya memakai dan menyimpan narkoba jenis ganja. Anji di persidangan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf karena memakai narkoba.
Hal itu bakal dijadikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan. Sebagaimana diungkapkan Jaksa Alif D Muazama usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Yang jelas, Alif melanjutkan, JPU akan mengumpulkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Nantinya, dia dan tim baru akan merumuskan tuntutan yang tepat untuk Anji. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari