Suara.com - Erdian Aji Prihartanto yang dikenal dengan nama Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.
Di situ, JPU memastikan Anji sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021). Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari