Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
10 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), dan PR (Piardi).
Dalam perkara ini, 10 anggota DPRD itu diduga menerima suap berupa fee masing-masing Rp50 juta sampai Rp500 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus