Pasien Covid-19 Bergejala Ringan-Sedang Bisa Suntik Vaksin usai Sembuh

Kamis, 30 September 2021 | 10:00 WIB
Vaksin. (Suara.com/ Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini para penyintas bisa mendapatkan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seseorang positif Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam jumpa pers virtual.

Sementara pasien Covid-19 dengan gejala berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh baru bisa divaksin.

Video Editor : Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI