Diadukan Hotma Sitompul, Hotman Paris Diputuskan Tak Melanggar Kode Etik

Yulita FuttyIsmail Suara.Com
Rabu, 29 September 2021 | 20:00 WIB
Pengacara Hotman Paris saat tiba di Law Firm miliknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).

"Satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu. Dua menyatakan pengaduan dari pengadu DR. Hotma Sitompul tidak terbukti. Tiga menyatakan teradu DR Hotman Paris SH, MHum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, saat membacakan putusan.

Video Editor : Adam Cannavaro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI