Alasan Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Rabu, 29 September 2021 | 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lantaran belum menemukan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap seseorang mesti berdasar alat bukti.

Kendati begitu, Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI