Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Pengumuman penetapan tiga tersangka baru ini disampaikan, Rabu (29/9/2021). Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: