Suara.com - Sidang putusan gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet ditunda. Hal itu diungkapkan Yopi selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).
Sidang ditunda lantaran salah satu hakim yang menangani perkara tersebut sudah pensiun. Rencananya sidang lanjutan bakal dilaksanakan pada pekan depan.
Meski ditunda, Yopi optimis gugatan Alief bakal ditolak. Pasalnya mantan suami Jenita Janet tak bisa membuktikan keberadaan Harley Davidson yang dijadikannya sebagai harta bersama. Selengkpanya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Herianto