Prasetyo Dinilai Langgar Aturan saat Selipkan Agenda Interpelasi Anies

Selasa, 28 September 2021 | 05:00 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh fraksi penolak penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan geram dengan tindakan yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetio dinilai menyalahi aturan yang dibuat sendiri. Tujuh fraksi yang menolak penggunaan hak interpelasi itu terdiri dari Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, NasDem, PAN, dan PKB-PPP.

Perwakilan tujuh fraksi, selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan Prasetio dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin (27/9/2021) pagi telah mengambil tindakan yang melanggar aturan.

 Taufik menjelaskan, dalam rapat Bamus tersebut, tidak ada agenda untuk membahas penjadwalan interpelasi Anies. Namun, mendadak Prasetyo malah menyelipkan satu agenda tambahan, yakni penjadwalan rapat paripurna interpelasi Anies.

Video Editor : Azka Rizqi Azura 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI