Suara.com - Musisi Anji kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu hadir secara virtual.
Sama seperti sebelumnya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum. Alif Maruszama selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini mengatakan kalau pelantun Dia itu sedari awal memang tidak menggunakan jasa pengacara.
"Dari awal dari tingkat penyidikan setahu saya, dari penyidik sendiri, polisi sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum atau tidak," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Video Editor: Heriyanto