Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman dua bulan penjara untuk mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono atas kasus KDRT. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Askara bersalah.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy)," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/9/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim menyambung.
Video Editor: Heriyanto