Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 tujuh hari sejak tanggal 14 hingga hari ini Senin,20 September 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Belum diketahui apakah level PPKM di DKI Jakarta akan kembali diturunkan. Selama periode 14 - 20 September 2021, status PPKM di DKI Jakarta masih tetap berada di Level 3. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.