Suara.com - Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memvonis cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek, Senin (20/9/2021). Dalam putusan itu, hakim juga memberikan hak hart goono-gini kepada Tyas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.
Video Editor : Andika Bagus