Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 19 September 2021 | 11:30 WIB
Warga berkunjung ke kawasan wisata kuliner Lego-Lego di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/9/2021). [ANTARA FOTO/Arnas Padda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan, sekaligus untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya dalam pernyataannya yang dipantau di Jakarta.

Budi Karya mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI