Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada pekan depan. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (20/9/2021) pekan depan.
Sejauh ini, Tubagus menyebut total saksi yang telah diperiksa dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang berjumlah 34 orang. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Herianto