Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"JAS ini adalah manajer outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dalam perkara ini penyidik menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.
Video Editor : Suciati