Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Keduanya, yakni tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.
Kebijakan gage di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Herianto