Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta melaporkan pegiat media sosial Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks soal kondisi Megawati Soekarnoputri koma. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya, Hersubeno dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video Editor : Heriyanto