Suara.com - Gugatan cerai artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hakim menolak gugatan karena dalil Lulu Tobing tidak bisa mengajukan bukti secara akurat.
Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah menggelar sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan secara online.
Dalam sidang tersebut, Jajat memastikan pihak tergugat maupun penggugat tidak hadir dalam sidang karena digelar secara online. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati