Suara.com - Montoye Dontae Sharpe dipenjara selama 26 tahun untuk tuduhan pembunuhan terhadap seorang pria kulit putih, dalam sebuah transaksi narkoba yang gagal. Pada 22 Agustus 2019 dia dibebaskan.
Hakim menemukan bukti baru yang menggagalkan kasusnya dan dia dibebaskan dari tuduhan. Namun kebebasan setelah puluhan tahun mendekam di penjara untuk kejahatan yang tidak dia lakukan, tidak menjamin kehidupan yang mudah bagi Dontae.
Dia dibebaskan, namun tidak mendapat pengampunan. Artinya, namanya masih tertera dalam sistem hukum sebagai pelaku kejahatan dan itu menyulitkan Dontae mendapat pekerjaan serta apartemen.