Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak 7 sampai hari ini Senin, 13 September 2021.
Selama regulasi ini berlangsung, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti berbagai elemen masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.