Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Holywings Kemang Terancam Satu Tahun Penjara

Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa empat manajemen restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain empat orang dari manejemen bar dan restoran Holywings Tavern, penyidik juga turut memeriksa satu orang saksi lain.

"Ada lima orang yang kita periksa. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Video Editor : Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI