Satpol PP: Sanksi Holywings Ditambah, Dibekukan dan Denda Rp 50 juta

Senin, 06 September 2021 | 21:20 WIB
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan. Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI