Suara.com - Korban pelecehan seksual dan perundungan berinisial MS yang diduga dilakukan tujuh orang pegawai KPI ternyata pernah membuat laporan ke Komnas HAM pada 2017 silam. Saat itu, Komnas HAM menemukan adanya indikasi tindak pidana dan menyarankan agar MS membikin laporan ke pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat itu pihaknya belum sempat menjalin komunikasi dengan pihak KPI. Pasalnya, saat 2017 lalu, aduan yang dibuat MS masih dalam tahap awal -- dan belum sampai berlanjut pada penanganan kasus.
Saat disinggung apakah ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KPI terkait kasus tersebut, Beka belum bisa memastikannya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati