PPKM Level 3: Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Boleh Dine In

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 02 September 2021 | 18:45 WIB
Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area MBloc Space, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level 3 hingga 6 September 2021.

Maksimal pengunjung yang dine in adalah 25 persen dari kapasitas. Kebijakan ini terkait perpanjangan PPKM Level III Jakarta hingga 6 September 2021. Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/9/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI