Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat, yakni pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menyatakan Lili bersalah dalam sidang putusan pelanggaran kode etik.
Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta.
Mengetahui hal tersebut, publik pun turut berkomentar di jagat maya hingga tagar #pecat trending di Twitter. Publik menyerukan Wakil Ketua KPK tersebut dipecat dari jabatannya sebagai hukuman. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus