Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta 30 Agustus 2021

Ade Dianti Suara.Com
Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Sekolah tatap muka (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.

Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut. Informasi selengkapnya dalam video di atas.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI