Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta, Berikut Ketentuannya!

Yulita Futty Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:41 WIB
Sekolah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan PPKM Level 3 akan memberlakukan pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta.

Keputusan ini dirundingkan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Namun, tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun sudah di vaksin. Selain itu, wajib jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.Ada pula, jumlah kapasitas yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya.

Creative/Video Editor: Tasya Salsabilla/Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI