Suara.com - Sebanyak 70 rumah di Silwan, Yerusalem Timur terancam digusur oleh pemerintah Israel, menyusul sejumlah rumah yang sudah dihancurkan paksa.
Rumah-rumah itu milik warga Palestina yang sudah bermukim sejak lebih dari 100 tahun lalu.
Namun saat Israel menguasai kawasan Yerusalem Timur pada 1967 lalu, warga Palestina kerap tidak mendapat izin membangun rumah di atas tanah milik buyut mereka.
Padahal jika membangun rumah tanpa izin, ada risiko rumah mereka akan dihancurkan paksa oleh Israel. Penggusuran ini ilegal menurut hukum internasional.
Menurut Wakil Walikota Yerusalem, Fleur Hasan-Nahoum, masalah terjadi karena kawasan dihuni campur aduk warga Yordania dan Ottoman yang lahannya tak terdaftar.