Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan hal ini berdasar hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang lantaran dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.
Berkenaan dengan itu, kebijakan ganjil-genap kali ini hanya diberlakukan di tiga ruas jalan. Ketiga ruas jalan itu meliputi Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini