Vaksin Pfizer Sudah Tersedia di Jakarta, Ini Syarat Mendapatkannya

Ikbal Maulana Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Botol vaksin Pfizer pertama yang digunakan vaksinasi (Museum Nasional Sejarah Amerika Smithsonian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari. Vaksin Covid-19 Pfizer ini memiliki efikasi 95 persen.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti sebut Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta. Adapun syarat mendapatka vaksin Pfizer sebagai berikut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI