Kasus Suap Parkir 530 Juta,Kadishub Cilegon Jadi Tersangka

Yulita Futty Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:55 WIB
Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi (rompi merah) digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Adi Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021). Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.

Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.

Selengkapnya dalam video ini.


Video Editor: Dewi Yuliantini

Kontributor : Adi Mulyadi

REKOMENDASI

TERKINI