Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021). Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.
Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.
Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini
Kontributor : Adi Mulyadi