Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum Datangi MA Minta Dibatalkan

Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8/2021).

Pengajuan surat penolakan itu diajukan lantaran perpanjangan penahanan terhadap Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Adapun perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI