Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memperlonggar aturan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.
Salah satunya kapasitas mal yang ditingkatkan menjadi 50 persen. Di mana sebelumnya kapasitas mal yang boleh diisi pengunjung hanya 25 persen saja. Selain itu, pengunjung mal juga sudah boleh makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja di mal.
Video Editor: Suciati