Suara.com - Jennifer Jill diputus bersalah oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dihukum enam bulan penjara karena terbukti telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga Jennifer Jill hanya perlu menjalani rehabilitasi selama masa hukumannya.
Hakim juga meminta kepada pihak JPU untuk segera mengeluarkan Jennifer dari penjara demi melakukan rehabilitasi.
Video Editor: Eko Hendra